BENGKULU SELATAN – Menjadi teladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas harus dimulai dari lingkungan sendiri.
Prinsip inilah yang diterapkan Polres Bengkulu Selatan melalui kegiatan penertiban internal terhadap kelengkapan surat-surat pribadi dan kendaraan bermotor milik personel, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan di gerbang masuk Markas Komando (Mako) Polres Bengkulu Selatan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Patuh Nala 2026, sekaligus bentuk pengawasan internal untuk memastikan setiap personel Polri mematuhi aturan lalu lintas sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta komponen kendaraan roda dua maupun roda empat, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan personel.
Petugas juga melakukan penindakan dan memberikan surat teguran kepada personel yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Kendaraan yang tidak sesuai standar serta pengendara yang tidak melengkapi dokumen kendaraan maupun SIM turut menjadi sasaran penertiban untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan yang ditemukan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sipropam Polres Bengkulu Selatan sebagai bagian dari penegakan disiplin terhadap anggota.
Langkah ini menunjukkan bahwa Operasi Patuh Nala 2026 tidak hanya diarahkan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan, tetapi juga menjadi momentum bagi institusi Kepolisian untuk memastikan anggotanya memberikan contoh nyata dalam menaati peraturan.
Penegakan disiplin internal dinilai penting untuk membangun kesadaran bahwa kepatuhan berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara, tanpa terkecuali, termasuk anggota kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, S.H., M.Si., menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas harus dimulai dari personel Polri sendiri.
“Penertiban internal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap personel mematuhi aturan lalu lintas. Sebelum memberikan imbauan dan melakukan penindakan kepada masyarakat, anggota Polri harus terlebih dahulu menunjukkan keteladanan dalam berkendara, baik dari kelengkapan surat-surat maupun kondisi kendaraan yang digunakan,” tegas Muklis.
Melalui kegiatan ini, Polres Bengkulu Selatan berharap tumbuh kesadaran dan kedisiplinan yang semakin kuat di lingkungan internal Kepolisian, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2026 dapat berjalan lebih optimal.
Penertiban internal tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar tuntutan tugas, melainkan tanggung jawab bersama demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (thor)
