BENGKULU SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik.
Melalui berbagai media informasi, termasuk pemasangan poster dan kampanye keselamatan berlalu lintas, masyarakat diingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Satlantas Polres Bengkulu Selatan, dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya dapat dioperasikan di area tertentu, seperti kawasan pemukiman, kompleks perumahan, kawasan wisata, area khusus pengguna sepeda, serta lokasi lain yang berada di luar jalan raya.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, S.H., M.Si, mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk beroperasi berdampingan dengan kendaraan bermotor yang memiliki kecepatan lebih tinggi.
“Sepeda listrik memiliki spesifikasi dan fungsi yang berbeda dengan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami bahwa penggunaannya telah diatur secara khusus dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Kami mengimbau agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Muklis Syayuti.
Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang belum memahami aturan tersebut sehingga menggunakan sepeda listrik untuk aktivitas sehari-hari di jalan umum.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian karena dapat membahayakan pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi tertentu, sementara sepeda listrik memiliki ketentuan penggunaan tersendiri.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemanfaatan kendaraan listrik ringan tersebut.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat memahami aturan dan menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Satlantas Polres Bengkulu Selatan juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak.
Pasalnya, tidak sedikit anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa memahami risiko yang dapat terjadi. Pengawasan dari keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sepeda listrik sesuai dengan peruntukannya, seperti di lingkungan perumahan, kawasan wisata, atau jalur khusus yang telah disediakan.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, masyarakat dapat menikmati manfaat kendaraan ramah lingkungan tersebut tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Iptu Muklis Syayuti menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam setiap upaya yang dilakukan Satlantas Polres Bengkulu Selatan.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
“Pesan kami sederhana, tertib di jalan dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Keselamatan adalah tujuan kita bersama,” tutupnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan semakin memahami ketentuan penggunaan sepeda listrik serta mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan mewujudkan keselamatan di jalan raya. (thor)
