BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I Tahun 2026 bertempat di Lapangan Kejari Bengkulu Selatan, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, pemalsuan, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya di wilayah hukum Bengkulu Selatan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Candra Kirana, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Dandim 0408 BSK Letnan Kolonel Inf Angga Anugrah, S.H., M.I.P, Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Kusman Jaya, SH, MH, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Manna.
Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergitas aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan tindak pidana di daerah.
Dalam keterangannya, Kajari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat atas perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik atas penanganan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum sebagai bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegas Candra Kirana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah selesai disidangkan dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan, senjata tajam, pakaian, alat-alat penyalahgunaan narkotika, peralatan penimbunan BBM, alat pemalsuan, barang elektronik, hingga barang lainnya.
Dari kategori narkotika, Kejari Bengkulu Selatan memusnahkan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran dan kemasan.
Total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan gram.
Selain itu, turut dimusnahkan 920 butir obat merek Samcodin yang diduga digunakan dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan.
Tidak hanya itu, sejumlah senjata tajam seperti parang, arit, sabit, pisau dapur, hingga besi tojok juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, plastik klip, korek api modifikasi, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pada perkara lain, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga memusnahkan barang bukti berupa alat dan perlengkapan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), seperti drum plastik, pompa elektrik, tanki modifikasi, hingga puluhan jerigen kosong.
Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa cap stempel, kartu pers, serta barang elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dan perkara lainnya.
Kajari Bengkulu Selatan menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Bengkulu Selatan.
“Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka menciptakan wilayah Bengkulu Selatan yang bebas dari peredaran narkotika, penyalahgunaan senjata tajam, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya demi terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Candra Kirana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman dan tertib serta menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan. (thor)
