Himbauan Kasatpol PP Kota Bengkulu/ist
KOTA BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.
Melalui berbagai media sosialisasi yang disebarluaskan kepada masyarakat, Satpol PP Kota Bengkulu mengingatkan bahwa penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin maupun perorangan yang memperjualbelikan atau mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, masyarakat juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan yang tidak memiliki izin, fasilitas umum, maupun bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP., MM, menegaskan bahwa penegakan Perda ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bengkulu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021. Pengendalian minuman beralkohol merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Kami lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan penegakan Perda tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui adanya penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, kami berharap segera melaporkannya kepada Satpol PP. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang tenteram, tertib, serta terbebas dari berbagai dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” tambahnya.
Langkah pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol juga terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah telah melakukan operasi penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal yang meresahkan warga.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus mewujudkan Kota Bengkulu yang bebas dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. (thor)
