BENGKULU SELATAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah pada setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya.
Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Bengkulu Selatan mengajak seluruh pengguna jalan untuk memahami bahwa SIM dan TNKB bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk tanggung jawab setiap pengendara dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik sehingga dinyatakan layak mengemudikan kendaraan di jalan umum.
Selain itu, penggunaan TNKB resmi juga merupakan identitas kendaraan yang sangat penting untuk mempermudah proses identifikasi kendaraan, mendukung penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Muklis juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan budaya tertib berlalu lintas dengan menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak membawa muatan berlebih (overload maupun overdimensi), serta mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan diyakini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar diawali oleh pelanggaran.
Bagi masyarakat yang telah berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan, dirinya mengimbau agar segera mengurus pembuatan SIM di Satpas Polres Bengkulu Selatan.
Langkah tersebut merupakan bentuk kesiapan menjadi pengendara yang bertanggung jawab sekaligus berkontribusi dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi diri dengan SIM yang sah serta memastikan kendaraan menggunakan TNKB resmi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang paling utama adalah menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” imbau Muklis.
Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin mematuhi aturan, kita dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, pungkasnya. (thor)
