KAUR – Jajaran Polres Kaur, Polda Bengkulu melalui Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Regu I melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kaur.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (03/10/2026) malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) serta tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kaur.
Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, SE., M.Si., dan diikuti Kabag SDM, Kasat Samapta, Kasi Humas, KBO Polairud, sejumlah perwira serta personel UKL Regu I Polres Kaur.
Sebelum pelaksanaan patroli dan pemeriksaan, personel terlebih dahulu mengikuti apel yang dipimpin Kabag Ops.
Dalam arahannya, AKP Ahmad Khairuman menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Laksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikan imbauan kepada pemilik usaha dan pengunjung agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Ahmad Khairuman.
Ia juga menegaskan, apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan adanya pelanggaran hukum, personel diminta melakukan tindakan secara tegas dan terukur.
Menurutnya, KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian mengantisipasi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, tindak kriminalitas maupun berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang menjadi sasaran. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan minuman keras dari empat pemilik warung.
Dari warung milik D, warga Desa Padang Genteng, Kecamatan Kaur Selatan, diamankan sebanyak 281 botol minuman keras.
Selanjutnya, dari warung milik NL, warga Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, petugas mengamankan 8 botol miras.
Sementara itu, dari warung milik A asal Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, diamankan 14 botol miras.
Sedangkan dari warung milik M, yang juga warga Desa Jembatan Dua, petugas kembali mengamankan 8 botol miras.
Dengan demikian, total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan personel Polres Kaur dalam kegiatan KRYD tersebut mencapai 311 botol.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan cipta kondisi untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha agar bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap para pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras, pihak Satreskrim Polres Kaur telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan pendataan.
Para pemilik warung juga diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan selanjutnya diamankan di Polres Kaur untuk proses lebih lanjut. (thor)
