BENGKULU SELATAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu melalui Seksi Humas terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran, terutama dengan cara membakar hutan, lahan maupun semak belukar.
Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Polres Bengkulu Selatan menegaskan bahwa Karhutla merupakan kebakaran hutan dan lahan yang dapat disebabkan oleh ulah manusia maupun faktor alam.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ekosistem, hingga mengancam keselamatan jiwa.
Polres Bengkulu Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar hutan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan.
Selain mengedepankan upaya preventif, Polres Bengkulu Selatan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar.
Dalam himbauan tersebut Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si. mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun saat membuka lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat segera dilakukan penanganan sehingga kebakaran tidak meluas.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah Karhutla. Apabila melihat adanya kebakaran atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor Polisi terdekat. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga Bengkulu Selatan tetap aman, hijau, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, Polres Bengkulu Selatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga risiko terjadinya Karhutla dapat diminimalisir.
Dengan demikian, kelestarian hutan, kualitas lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat dapat terus terjaga demi masa depan generasi yang akan datang. (thor)
